Kamis, 20 Desember 2012

Anjuran Menikah dalam al-Hadits


anjuran menikah dalam al-hadits



Termasuk cara Islam mendorong dan memotivasi seorang Muslim dan Muslimah untuk menikah dan mengajak umatnya untuk segera menikah adalah melalui banyaknya hadits yang disabdakan oleh Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengannya.

Hadits tentang permasalahan nikah sangat banyak sekali, di antaranya adalah:

1.       Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik –rodhiallohu anhu-.

Anas menceritakan, “Ada tiga orang mendatangi rumah Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- untuk bertanya tentang ibadah beliau. Tatkala mereka sudah diberitahu, maka seolah-olah mereka menganggap sedikitnya ibadah yang dilakukan Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam-. Mereka berkata, ‘Siapakah kami ini bila dibandingkan dengan Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam-, padahal dosa-dosa beliau yang dulu dan yang akan dating telah diampuni.’

Salah seorang di antara mereka berkata, ‘Kalau begitu, aku akan selalu sholat sepanjang malam!.’ Lelaki yang lain berkata, ‘Aku akan berpuasa sepanjangan tahun tanpa pernah berbuka!’ Dan orang yang terakhir berkata, ‘Aku akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah untuk selama-lamanya!’ Ketika mendengar hal tersebut, Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- mendatangi mereka dan bersabda:

Apakah kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Alloh, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan bertakwa kepada Alloh, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, sholat malam dan tidur dan aku juga menikahi perempuan. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia tidak termasuk dari golonganku.”” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

2.       Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’I dan lainnya dengan sanad yang shohih dari Ma’qil bin Yasar –rodhiallohu anhu-.

Ma’qil menceritakan bahwa ada seseorang yang dating kepada Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- lalu berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki nasab yang baik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”

Maka Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Tidak boleh.” Kemudian lelaki itu dating lagi kepada beliau, namun beliau tetap tidak memperkenankannya. Akhirnya orang itu mendatangi Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- kembali lagi yang ketiga kalinya, maka beliau bersabda:
Nikahilah wanita yang menyayangi suaminya (wadud) dan yang bisa banyak menghasilkan keturunan (walud). Sesungguhnya aku berbangga dengan umat-umat lain dalam jumlah pengikut.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan lainnya)

3.       Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim dari Alqomah.

Alqomah berkata, “Suatu saat aku sedang bersama Abdulloh, Kemudian Utsman menemui Abdulloh di Mina dan berkata, ‘Wahai Abu Abdir Rohman, aku sedang ada perlu denganmu.’ Keduanya lantas menyepi. Utsman berkata: ‘Wahai Abu Abdi Rohman, Bagaimanakah pendapatmu kalau aku menikahkanmu dengan gadis yang bisa mengingatkamu kepada masa mudamu?’

Tatkala Utsman melihat Abdulloh belum merespon untuk menikah, maka ia memberikan isyarat padaku. Utsman berkata kepadaku, ‘Wahai Alqomah, aku telah menemui Abdulloh dan berkata, ‘Kalau engkau mengatakan demikian, maka Nabi –sholallohu ‘alaihi wassalam- telah bersabda kepada kami:

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk ba’ah (menikah, hasrat melakukan hubungan biologis dengan lawan jenis), maka hendaknya ia menikah. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah peredam syahwat.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

4.       Hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dengan sanad yang shohih dari ‘Aisyah –rodhiallohu anha-.

‘Aisyah –rodhiallohu anha- menceritakan bahwa istri Utsman bin Madh’un yang bernama Khoulah binti Hakim menemuinya dalam keadaan kusut. ‘Aisyah bertanya kepadanya, “Engkau sedang ada masalah?” Khoulah menjawab, “(Sepanjang malam) suamiku mengerjakan sholat malam dan siang harinya selalu berpuasa.”

Lantas Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- masuk rumah dan ‘Aisyah menjelaskan hal itu kepada beliau. Kemudian Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- bertemu (dengan Utsman bin Madh’un) bersabda kepadanya, “Wahai Utsman, sesungguhnya kerahiban itu tidak diwajibkan kepada kita. Bukankah aku adalah suri teladanmu? Demi Alloh, aku adalah orang yang paling takut kepada Alloh dan orang yang paling taat mengamalkan hukum-hukum Alloh yang diperintahkan padaku!” (HR. Abdur Rozzaq)

5.       Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Dzar –rodhiallohu anhu-.

Dalam hadits yang panjang diriwayatkan bahwa Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
Menggauli istri seorang dari kalian adalah sedekah.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rosululloh, kenapa bisa mendapat pahala, padahal kita hanya menyalurkan nafsu syahwat saja?” Maka Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
Bagaimana menurut kalian kalau sekiranya ia menyalurkannya pada tempat yang diharamkan? Apakah ia akan mendapat dosa? Karena itu, jika ia menyalurkannya pada tempat yang halal, maka ia pun akan mendapat pahala.” (HR. Muslim)

6.       Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairoh –rodhiallohu anhu-.

Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
Jika seseorang meninggal dunia, maka akan terputuslah amalannya kecuali tiga perkara. Yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

7.       Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abdulloh bin ‘Amr –rodhiallohu anhu-.

Ia bercerita bahwa Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
Dunia adalah kesenangan yang sementara dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang sholihah.” (HR. Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya, termasuk tentang larangan membujang. Sedangkan anjuran menikah dari para Sahabat juga sangat banyak, antara lain:

Dari Sa’id bin Jubair –rodhiallohu anhu-, ia berkata bahwa Ibnu Abbas pernah bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah menikah?”, kujawab, “Belum.” Ibnu Abbas berkata, “Menikahlah, karena sesungguhnya orang terbaik dari umat ini adalah yang paling banyak istrinya.” (HR. al-Bukhori)

Juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud –rodhiallohu anhu-, ia berkata, “Seandainya umurku hanya tinggal satu malam saja, maka aku ingin sekiranya pada malam itu juga aku menikah.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad Shohih)

Oleh karena itu, makruh atau bahkan diharamkan bagi seorang Muslim tidak menikah tanpa alasan syar’i.

***
Pernikahan Islami : Menikah Itu Indah, Hikmah dan Keutamaan Pernikahan dalam Islam, LBKI


belajar bisnis online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar