Di antara faktor penting yang dapat memicu dan mampu memacu motivasi
seseorang untuk menikah adalah mengetahui hikmah-hikmah, keuntungan dan faidah
positif dari pernikahan.
Hikmah-hikmah pernikahan sangat banyak sekali, di antaranya:
1. Merupakan aplikasi dan realisasi terhadap
perintah Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya -sholallohu ‘alaihi wa sallam-.
Alloh Ta’ala berfirman:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki
dan hamba-hamba sahaya kalian yang wanita.”. (an-Nur : 32)
“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita
yang kalian senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian taku tidak akan
dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(an-Nisa’ : 3)
Rosululloh –sholallohu ‘alaihi
wasallam- bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk ba’ah
(menikah, hasrat melakukan hubungan biologis dengan lawan jenis), maka
hendaknya ia menikah. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.
Sesungguhnya puasa itu adalah peredam syahwat.” (al-Bukhori dan Muslim)
2. Mendapatkan pahala dan ganjaran kebaikan.
Rosululloh –sholallohu ‘alaihi
wasallam- bersabda:
“Menggauli istri seorang dari kalian adalah sedekah.” (HR. Muslim)
Mayoritas ahli ilmu berpendapat
bahwa menyibukkan diri dengan urusan pernikahan lebih utama daripada meluangkan
waktu untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah, karena banyaknya maslahat yang
terkandung dalam pernikahan.
3. Menjaga kemuliaan diri (‘Iffah)
Pernikahan adalah salah satu
sarana untuk meraih sifat-sifat mulia, dan seringkali hukum-hukum sarana
menempati posisi hukum bagi tujuan utama (maqoshid)
syari’ah dan hal ini bahkan diakui pula berdasarkan adat kebiasaan atau tradisi
masyarakat.
4. Untuk mendapatkan keturunan dan menjaga
kelangsungan hidup umat manusia.
Bila diperhatikan dengan cermat,
bahwa Alloh Ta’ala telah menentukan keberlangsungan hidup manusa adalah
bertujuan untuk menegakkan syariat, memakmurkan alam, dan untuk menyemarakkan
kehidupan dengan beragam kebaikan. Hal ini terjadi melalui perantaraan generasi
atau keturunan, yang baik, yang tidak akan ada jalan memperolehnya kecuali
dengan pernikahan. Dari sini terlihat nyata bahwa pernikahan merupakan sarana
untuk mewujudkan perkara-perkara besar yang direncanakan Alloh Ta’ala agar
dilaksanakan oleh umat manusia.
5. Mencukupi dan menjamin kebutuhan kaum wanita.
Keadaan wanita dan fitrah
penciptaan mereka yang diciptakan bersifat lemah dan tidak mampu melakukan
pekerjaan berat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri,
menyebabkan mereka membutuhkan bantuan dan uluran tangant pihak lain yang dapat
mencukupinya.
Pernikahan memberikan kepada
mereka suatu kekuatan dan menganugerahkan sebagian besar kesenangan hidup,
melalui perantaraan suami yang menjadi pengayom dan pelindungnya.
Oleh karena itu, bila niat
laki-laki yang menikah adalah untuk mencukupi kebutuhan hidup wanita, maka
niatnya ini merupakan suatu perbuatan bernilai pahala dan membuat lembaran
kehidupannya semakin putih bersinar.
6. Meraih ketenangan, cinta dan kasih sayang.
Karena melalui pernikahan,
masing-masing pasangan mendapatkan seorang pendamping yang mengikhlaskan cinta,
memberikan kasih sayang murni dan saling berbagai ketenangan dan kebahagiaan.
Pendamping seperti ini tidak
mungkin dapat dibayangkan kecuali pada seorang wanita yang kemudian menjadi
istri yang direkatkan melalui ikatan pernikahan, dan seorang lelaki yang
kemudian menjadi suami idaman.
Alloh Ta’ala berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk
kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara rasa kasih dan sayang…” (ar-Rum
: 21)
7. Terjalinnya hubungan kekeluargaan dan
perbesanan.
Hubungan yang didapatkan dari
pernikahan tidak hanya terbatas pada hubungan antara pasangan suami istri saja,
bahkan hubungan tersebut mencakup keluarga besar keduanya, sehingga dengan
pernikahan hubungan antar sesame manusia akan menjadi satu lingkaran yang lebih
luas. Hubungan-hubungan khusus seperti kekerabatan dan perbesanan sendiri
memiliki pengaruh yang besar dalam menciptakan sikap tolong-menolong.
8. Nikmat mendapatkan anak.
Dengan pernikahan, suami-istri
dapat mendapatkan anak yang jika dididik dengan baik, maka anak tersebut akan
menjadi buah hati yang tersayang yang selama ini diidam-idamkan dalam
kehidupannya dan akan menjadi kenangan yang baik setelah kematiannya.
Adakah orang yang mengingkari
bahwa anak sholih yang berakhlak merupakan nikmat terbesar dalam kehidupan dan
setelah kematian? Tentunya, tidak ada yang sanggup mengingkarinya! Selagi
hidup, anak menjadi tempat untuk menyalurkan naluri kebapakan dan keibuan,
serta untuk memberikan apa yang dianggap bagus dan bermanfaat untuk
kebaikannya.
Setelah mati, kebahagiaan
menanti kedua orang tua berkat doa anaknya yang sholih dan pahala menunggu
karena telah berhasil memberikan pengasuhan yang baik.
9. Membentuk keluarga Muslim yang beribadah hanya
kepada Alloh Ta’ala, dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
10. Memperbanyak jumlah atau kuantitas kaum
Muslimin.
Rosululloh
–sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Nikahilah wanita yang menyayangi suaminya
(wadud) dan yang bisa banyak menghasilkan keturunan (walud). Sesungguhnya aku
berbangga dengan umat-umat lain dalam jumlah pengikut.” (HR. Abu Dawud,
an-Nasa’I dan lainnya)
11. Menghindarkan masyarakat dari bahaya kemerosotan
atau dekadensi moral.
Karena dengan pernikahan
masyarakat akan terhindar dari berbagai penyakit dekadensi moral yang timbul
akibat menghindari pernikahan dan banyaknya pemuda atau pemudi yang hidup
membujang, seperti pacaran, zina atau pelacuran, seks bebas, dan penyakit
asusila lainnya.
Dengan sendirinya, secara
langsung juga berarti menghindarkan masyarakat dari penyakit-penyakit mematikan
yang muncul akibat dari dekadensi moral dan pudarnya rasa malu, seperti
penyakit AIDS, berjangkitnya virus HIV, dan penyakit kelamin atau asusila
lainnya.
12. Memperoleh kekayaan dan mengentaskan kemiskinan.
Pernikahan merupakan sebab untuk
meraih kekayaan dan melenyapkan kemiskinan. Ini merupakan salah satu rahasia
pernikahan yang tidak banyak diketahui orang, terlebih mereka yang menghindar
dari pernikahan dengan alas an takut miskin.
Alloh Ta’ala berfirman:
“Dan nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sayaha kalian yang laki-laki
dan hamba sahaya kalian yang wanita. Jika mereka miskin, Alloh akan mengkayakan
mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui.” (an-Nur : 32)
Rosululloh –sholallohu ‘alaihi
wasallam- bersabda:
“Ada tiga orang yang pasti ditolong Alloh; orang yang menikah dengan
niat menjaga kehormatan diri (iffah), hamba mukatab yang ingin membebaskan
dirinya dari perbudakan dan orang yang berperang di jalan Alloh.” (HR.
Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Kesimpulannya, pernikahan memiliki banyak maslahat dan hikmah mulia
yang seharusnya menjadi motivator bagi seorang Muslim dan Muslimah untuk
menikah, atau bersegera menikah!
***
Paket Pernikahan Islami : Menikah Itu Indah, hikmah dan keutamaan
pernikahan dalam Islam, LBKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar