Termasuk cara Islam mendorong dan memotivasi seorang Muslim dan
Muslimah untuk menikah dan mengajak
umatnya untuk segera menikah adalah melalui banyaknya hadits yang disabdakan
oleh Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- tentang pernikahan dan
hal-hal yang terkait dengannya.
Hadits tentang permasalahan nikah sangat banyak sekali, di antaranya
adalah:
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhori dan
Muslim dari Anas bin Malik –rodhiallohu anhu-.
Anas menceritakan, “Ada tiga
orang mendatangi rumah Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- untuk bertanya
tentang ibadah beliau. Tatkala mereka sudah diberitahu, maka seolah-olah mereka
menganggap sedikitnya ibadah yang dilakukan Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam-.
Mereka berkata, ‘Siapakah kami ini bila
dibandingkan dengan Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam-, padahal dosa-dosa
beliau yang dulu dan yang akan dating telah diampuni.’
Salah seorang di antara mereka
berkata, ‘Kalau begitu, aku akan selalu
sholat sepanjang malam!.’ Lelaki yang lain berkata, ‘Aku akan berpuasa sepanjangan tahun tanpa pernah berbuka!’ Dan
orang yang terakhir berkata, ‘Aku akan
meninggalkan wanita dan tidak akan menikah untuk selama-lamanya!’ Ketika
mendengar hal tersebut, Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- mendatangi
mereka dan bersabda:
“Apakah kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Alloh, sesungguhnya
aku adalah orang yang paling takut dan bertakwa kepada Alloh, akan tetapi aku
berpuasa dan berbuka, sholat malam dan tidur dan aku juga menikahi perempuan.
Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia tidak termasuk dari golonganku.””
(HR. al-Bukhori dan Muslim)
2.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,
an-Nasa’I dan lainnya dengan sanad yang shohih dari Ma’qil bin Yasar
–rodhiallohu anhu-.
Ma’qil menceritakan bahwa ada
seseorang yang dating kepada Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- lalu berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan
memiliki nasab yang baik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”
Maka Nabi –sholallohu ‘alaihi
wasallam- bersabda, “Tidak boleh.”
Kemudian lelaki itu dating lagi kepada beliau, namun beliau tetap tidak
memperkenankannya. Akhirnya orang itu mendatangi Nabi –sholallohu ‘alaihi
wasallam- kembali lagi yang ketiga kalinya, maka beliau bersabda:
“Nikahilah wanita yang menyayangi suaminya (wadud) dan yang bisa banyak
menghasilkan keturunan (walud). Sesungguhnya aku berbangga dengan umat-umat
lain dalam jumlah pengikut.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan lainnya)
3.
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhori dan
Muslim dari Alqomah.
Alqomah berkata, “Suatu saat aku
sedang bersama Abdulloh, Kemudian Utsman menemui Abdulloh di Mina dan berkata,
‘Wahai Abu Abdir Rohman, aku sedang ada perlu denganmu.’ Keduanya lantas
menyepi. Utsman berkata: ‘Wahai Abu Abdi
Rohman, Bagaimanakah pendapatmu kalau aku menikahkanmu dengan gadis yang bisa
mengingatkamu kepada masa mudamu?’
Tatkala Utsman melihat Abdulloh
belum merespon untuk menikah, maka ia memberikan isyarat padaku. Utsman berkata
kepadaku, ‘Wahai Alqomah, aku telah menemui Abdulloh dan berkata, ‘Kalau engkau
mengatakan demikian, maka Nabi –sholallohu ‘alaihi wassalam- telah bersabda
kepada kami:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk ba’ah
(menikah, hasrat melakukan hubungan biologis dengan lawan jenis), maka
hendaknya ia menikah. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa.
Sesungguhnya puasa itu adalah peredam syahwat.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
4.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dengan
sanad yang shohih dari ‘Aisyah –rodhiallohu anha-.
‘Aisyah –rodhiallohu anha-
menceritakan bahwa istri Utsman bin Madh’un yang bernama Khoulah binti Hakim
menemuinya dalam keadaan kusut. ‘Aisyah bertanya kepadanya, “Engkau sedang ada masalah?” Khoulah
menjawab, “(Sepanjang malam) suamiku
mengerjakan sholat malam dan siang harinya selalu berpuasa.”
Lantas Nabi –sholallohu ‘alaihi
wasallam- masuk rumah dan ‘Aisyah menjelaskan hal itu kepada beliau. Kemudian
Nabi –sholallohu ‘alaihi wasallam- bertemu (dengan Utsman bin Madh’un) bersabda
kepadanya, “Wahai Utsman, sesungguhnya
kerahiban itu tidak diwajibkan kepada kita. Bukankah aku adalah suri teladanmu?
Demi Alloh, aku adalah orang yang paling takut kepada Alloh dan orang yang
paling taat mengamalkan hukum-hukum Alloh yang diperintahkan padaku!” (HR.
Abdur Rozzaq)
5.
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Dzar
–rodhiallohu anhu-.
Dalam hadits yang panjang
diriwayatkan bahwa Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Menggauli istri seorang dari kalian adalah sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rosululloh, kenapa bisa mendapat
pahala, padahal kita hanya menyalurkan nafsu syahwat saja?” Maka Nabi
–sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bagaimana menurut kalian kalau sekiranya ia menyalurkannya pada tempat
yang diharamkan? Apakah ia akan mendapat dosa? Karena itu, jika ia
menyalurkannya pada tempat yang halal, maka ia pun akan mendapat pahala.”
(HR. Muslim)
6.
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu
Hurairoh –rodhiallohu anhu-.
Rosululloh –sholallohu ‘alaihi
wasallam- bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka akan terputuslah amalannya kecuali
tiga perkara. Yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholih yang
mendoakannya.” (HR. Muslim)
7.
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abdulloh
bin ‘Amr –rodhiallohu anhu-.
Ia bercerita bahwa Nabi
–sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
“Dunia adalah kesenangan yang sementara dan sebaik-baik kesenangan dunia
adalah wanita yang sholihah.” (HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya, termasuk tentang larangan
membujang. Sedangkan anjuran menikah dari para Sahabat juga sangat banyak,
antara lain:
Dari Sa’id bin Jubair –rodhiallohu anhu-, ia berkata bahwa Ibnu Abbas
pernah bertanya kepadanya, “Apakah kamu
sudah menikah?”, kujawab, “Belum.”
Ibnu Abbas berkata, “Menikahlah, karena
sesungguhnya orang terbaik dari umat ini adalah yang paling banyak istrinya.”
(HR. al-Bukhori)
Juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud –rodhiallohu anhu-, ia berkata, “Seandainya umurku hanya tinggal satu malam
saja, maka aku ingin sekiranya pada malam itu juga aku menikah.” (HR. Ibnu
Syaibah dengan sanad Shohih)
Oleh karena itu, makruh atau bahkan diharamkan bagi seorang Muslim
tidak menikah tanpa alasan syar’i.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar