Minggu, 20 Januari 2013

Merenungi Hikmah Pernikahan

Pernikahan Islami, Merenungi Hikmah Pernikahan



Di antara faktor penting yang dapat memicu dan mampu memacu motivasi seseorang untuk menikah adalah mengetahui hikmah-hikmah, keuntungan dan faidah positif dari pernikahan.

Hikmah-hikmah pernikahan sangat banyak sekali, di antaranya:

1.   Merupakan aplikasi dan realisasi terhadap perintah Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya -sholallohu ‘alaihi wa sallam-.

Alloh Ta’ala berfirman:
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki dan hamba-hamba sahaya kalian yang wanita.”. (an-Nur : 32)

Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian taku tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa’ : 3)

Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk ba’ah (menikah, hasrat melakukan hubungan biologis dengan lawan jenis), maka hendaknya ia menikah. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah peredam syahwat.” (al-Bukhori dan Muslim)

2.    Mendapatkan pahala dan ganjaran kebaikan.

Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
Menggauli istri seorang dari kalian adalah sedekah.” (HR. Muslim)

Mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa menyibukkan diri dengan urusan pernikahan lebih utama daripada meluangkan waktu untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah, karena banyaknya maslahat yang terkandung dalam pernikahan.

3.    Menjaga kemuliaan diri (‘Iffah)
Pernikahan adalah salah satu sarana untuk meraih sifat-sifat mulia, dan seringkali hukum-hukum sarana menempati posisi hukum bagi tujuan utama (maqoshid) syari’ah dan hal ini bahkan diakui pula berdasarkan adat kebiasaan atau tradisi masyarakat.

4.    Untuk mendapatkan keturunan dan menjaga kelangsungan hidup umat manusia.
Bila diperhatikan dengan cermat, bahwa Alloh Ta’ala telah menentukan keberlangsungan hidup manusa adalah bertujuan untuk menegakkan syariat, memakmurkan alam, dan untuk menyemarakkan kehidupan dengan beragam kebaikan. Hal ini terjadi melalui perantaraan generasi atau keturunan, yang baik, yang tidak akan ada jalan memperolehnya kecuali dengan pernikahan. Dari sini terlihat nyata bahwa pernikahan merupakan sarana untuk mewujudkan perkara-perkara besar yang direncanakan Alloh Ta’ala agar dilaksanakan oleh umat manusia.

5.     Mencukupi dan menjamin kebutuhan kaum wanita.
Keadaan wanita dan fitrah penciptaan mereka yang diciptakan bersifat lemah dan tidak mampu melakukan pekerjaan berat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri, menyebabkan mereka membutuhkan bantuan dan uluran tangant pihak lain yang dapat mencukupinya.

Pernikahan memberikan kepada mereka suatu kekuatan dan menganugerahkan sebagian besar kesenangan hidup, melalui perantaraan suami yang menjadi pengayom dan pelindungnya.

Oleh karena itu, bila niat laki-laki yang menikah adalah untuk mencukupi kebutuhan hidup wanita, maka niatnya ini merupakan suatu perbuatan bernilai pahala dan membuat lembaran kehidupannya semakin putih bersinar.

6.    Meraih ketenangan, cinta dan kasih sayang.
Karena melalui pernikahan, masing-masing pasangan mendapatkan seorang pendamping yang mengikhlaskan cinta, memberikan kasih sayang murni dan saling berbagai ketenangan dan kebahagiaan.

Pendamping seperti ini tidak mungkin dapat dibayangkan kecuali pada seorang wanita yang kemudian menjadi istri yang direkatkan melalui ikatan pernikahan, dan seorang lelaki yang kemudian menjadi suami idaman.

Alloh Ta’ala berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara rasa kasih dan sayang…” (ar-Rum : 21)

7.    Terjalinnya hubungan kekeluargaan dan perbesanan.
Hubungan yang didapatkan dari pernikahan tidak hanya terbatas pada hubungan antara pasangan suami istri saja, bahkan hubungan tersebut mencakup keluarga besar keduanya, sehingga dengan pernikahan hubungan antar sesame manusia akan menjadi satu lingkaran yang lebih luas. Hubungan-hubungan khusus seperti kekerabatan dan perbesanan sendiri memiliki pengaruh yang besar dalam menciptakan sikap tolong-menolong.

8.    Nikmat mendapatkan anak.
Dengan pernikahan, suami-istri dapat mendapatkan anak yang jika dididik dengan baik, maka anak tersebut akan menjadi buah hati yang tersayang yang selama ini diidam-idamkan dalam kehidupannya dan akan menjadi kenangan yang baik setelah kematiannya.

Adakah orang yang mengingkari bahwa anak sholih yang berakhlak merupakan nikmat terbesar dalam kehidupan dan setelah kematian? Tentunya, tidak ada yang sanggup mengingkarinya! Selagi hidup, anak menjadi tempat untuk menyalurkan naluri kebapakan dan keibuan, serta untuk memberikan apa yang dianggap bagus dan bermanfaat untuk kebaikannya.

Setelah mati, kebahagiaan menanti kedua orang tua berkat doa anaknya yang sholih dan pahala menunggu karena telah berhasil memberikan pengasuhan yang baik.

9.  Membentuk keluarga Muslim yang beribadah hanya kepada Alloh Ta’ala, dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

10.  Memperbanyak jumlah atau kuantitas kaum Muslimin.
Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
Nikahilah wanita yang menyayangi suaminya (wadud) dan yang bisa banyak menghasilkan keturunan (walud). Sesungguhnya aku berbangga dengan umat-umat lain dalam jumlah pengikut.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’I dan lainnya)

11.  Menghindarkan masyarakat dari bahaya kemerosotan atau dekadensi moral.
Karena dengan pernikahan masyarakat akan terhindar dari berbagai penyakit dekadensi moral yang timbul akibat menghindari pernikahan dan banyaknya pemuda atau pemudi yang hidup membujang, seperti pacaran, zina atau pelacuran, seks bebas, dan penyakit asusila lainnya.

Dengan sendirinya, secara langsung juga berarti menghindarkan masyarakat dari penyakit-penyakit mematikan yang muncul akibat dari dekadensi moral dan pudarnya rasa malu, seperti penyakit AIDS, berjangkitnya virus HIV, dan penyakit kelamin atau asusila lainnya.

12. Memperoleh kekayaan dan mengentaskan kemiskinan.
Pernikahan merupakan sebab untuk meraih kekayaan dan melenyapkan kemiskinan. Ini merupakan salah satu rahasia pernikahan yang tidak banyak diketahui orang, terlebih mereka yang menghindar dari pernikahan dengan alas an takut miskin.

Alloh Ta’ala berfirman:
Dan nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sayaha kalian yang laki-laki dan hamba sahaya kalian yang wanita. Jika mereka miskin, Alloh akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur : 32)

Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- bersabda:
Ada tiga orang yang pasti ditolong Alloh; orang yang menikah dengan niat menjaga kehormatan diri (iffah), hamba mukatab yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan dan orang yang berperang di jalan Alloh.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Kesimpulannya, pernikahan memiliki banyak maslahat dan hikmah mulia yang seharusnya menjadi motivator bagi seorang Muslim dan Muslimah untuk menikah, atau bersegera menikah!

***

Paket Pernikahan Islami : Menikah Itu Indah, hikmah dan keutamaan pernikahan dalam Islam, LBKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar